Pria di Sukabumi Perkosa 3 Gadis Sekaligus di Kamar Hotel usai Dicekoki Miras

Donald Karouw
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Sujana Awin Umar saat memberikan keterangan pers. (Foto: Laman Polri)

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian dalam korban, celana rok, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Polisi memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan seksual pada anak. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana seksual di lingkungan mereka.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, kami akan menindak tegas setiap pelakunya,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! 8 Kakek Perkosa Bocah SD di Baubau selama 2 Tahun, Oknum Ketua RT Ikut Terlibat

57 tahun lalu

Bukan Hanya Bunuh Ribuan Warga, Pemberontak Sudan Perkosa Perempuan Dewasa dan Anak-Anak

57 tahun lalu

Biadab! 2 Pria di Lampung Perkosa Gadis, Ancam Pakai Senjata Tajam

57 tahun lalu

Dendam Lama, Pria di Muba Bacok Tetangga lalu Perkosa Anak Korban yang Masih 3 Tahun

57 tahun lalu

Biadab! Lansia di Cakung Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali hingga Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal