Pria di Kuningan Cabuli Anak Tiri, usai Terbongkar Pelaku Kabur ke Kalimantan

Miftahudin
Dua pria cabul digelandang ke Mapolres Kuningan. Salah satu tersangka dilaporkan istrinya atas perbuatan asusila kepada anak tiri. (Foto: iNews.id/Miftahudin)


Aksi bejat itu dilakukan T pada tanggal  10 Mei 2023. Perbuatannya diketahui warga, yang kemudian menangkapnya untuk kemudian diserahkan ke polisi.

Dalam melancarkan aksinya, T membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp5.000. Saat kejadian, pelaku dan korban sedang mencari barang bekas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat, Oknum Sopir Angkot di Cianjur Cabuli Siswi SMA usai Dicekok Miras

57 tahun lalu

Ibu di Buton Syok Baca Pesan Suami Ajak Anak Berbuat Mesum, Ternyata Sudah 3 Tahun

57 tahun lalu

Ayah Bejat di Bangka Barat Perkosa Anak Tiri selama 6 Tahun hingga Hamil

57 tahun lalu

Menegangkan Kronologi Penangkapan Oknum ASN Kemenag Banten Pelaku Pencabulan Anak Tiri

57 tahun lalu

Gowa Geger, Ayah Tewas Mengenaskan Ditikam Anak Tiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal