Pria di Cianjur Cabuli Gadis 17 Tahun dengan Iming-Iming Uang

Agus Warsudi
Sindonews
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Kombes Pol S Erlangga mengatakan, modus operandi pelaku melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan terhadap korban dengan janji akan memberikan sejumlah uang jika mau dicabuli.

"Tersangka berjanji memberi uang tetapi tak ditepati sehingga korban melapor," ujar Kombes Pol S Erlangga.

Akibat perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com:4 Begal Pasteur Dibekuk, Orang Tua Korban: Terima Kasih Polisi

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal