"Kami mendapat informasi dari beberapa saksi yang menyatakan pelaku dalam gangguan jiwa. Namun masih kami dalami. Kami melakukan penyelidikan ke rumah sakit yang pernah merawat yang bersangkutan (pelaku), RSUD R Syamsudin SH," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, langkah hukum tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, petugas akan mengonfirmasi rumah sakit untuk memastikan pelaku dalam gangguan jiwa atau tidak.
"Motif pelaku melakukan perusakan, masih kami dalami. Saat ini pelaku dalam pemantauan, isolasi di rumah sakit. Pelaku masih mengamuk dan sudah diberikan obat penenang oleh dokter rumah sakit," tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Sementara itu, kondisi masjid yang rusak telah diperbaiki oleh personel Polri, TNI, dan masyarakat sekitar. Saat ini, masjid sudah bisa digunakan untuk melaksanakan ibadah. "Tadi alhamdulillah, sudah bisa digunakan oleh masyarakat sekitar untuk melaksanakan sholat Magrib," ucap AKBP Ari Setyawan Wibowo.