GARUT, iNews.id - Dadang alias Dadang Buaya (45) ditangkap anggota Polsek Pameungpeuk dan Koramil Pameungpeuk, Kabupaten Garut, lantaran melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Saat ini, pria yang diduga preman itu meringkuk di sel tahanan Polres Garut.
Dalam rekaman video amatir yang beredar, Sabtu (29/5/2021), pelaku Dadang mengendarai mobil merah berhenti di depan Markas Koramil Pameungpeuk. Pelaku lantas menuju bagasi belakang mobilnya.
Tindakan Dadang sempat dicegah oleh temannya, tetapi pelaku berontak. Setelah bagasi terbuka, Dadang mengambil sebilah senjata tajam jenis igrek, seperti celurit dengan bilah melengkung dan bergagang panjang.
Sejumlah anggota TNI yang berada di depan Makoramil Pamengpeuk langsung meringkus Dadang. Senjata tajam igrek yang digunakan pelaku diamankan. Video amatir ini pun viral di media sosial.
Informasi yang diperoleh berdasarkan laporan tertulis Polsek Pameungpeuk AKP Didin Permana menyebutkan, telah diamankan seorang tersangka atas nama Dadang alias Dadang Buaya warga Kampung Cibera, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut berikut beberapa bilah senjata tajam, golok, semurai, dan igrek.