PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Patuhi soal Izin dan Kapasitas WFO

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam Video Conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021). (Foto: Humas Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan dan industri di provinsi itu untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan tersebut terutama terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan work from office (WFO). 

Ridwan Kamil mengatakan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku. 

"Berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ujar Ridwan Kamil dalam Video Conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (7/7/2021). 

Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal agar dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar. 

Dia menginstruksikan petugas yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek apakah perusahaan maupun industri memiliki IOMKI atau tidak. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
9 hari lalu

Ridwan Kamil Ajukan Hak Angkat Anak ke PA Bandung usai Cerai dengan Atalia

18 hari lalu

Taufik Hidayat Penyekap Sadis Wanita di Bandung Sempat Cari Dedi Mulyadi Pada Dini Hari

2 bulan lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

2 bulan lalu

Terungkap! Ada 18 Siswi SMKN 2 Garut Jadi Korban Rambutnya Dipotong Guru BK

3 bulan lalu

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Santunan Rp50 Juta Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal