PPKM Darurat Diterapkan, Pedagang ITC Kebon Kalapa Kota Bandung Unjuk Rasa

Billy Maulana Finkran
Pedagang di Pasar ITC Kebon Kalapa Kota Bandung unjuk rasa memprotes penerapan PPKM darurat. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)

Aksi ini, tutur Agus Juandi, imbas dari kebijakan pemerintah, baik presiden, menteri, gubernur, dan wali kota. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung memuat aturan mal dan pusat perbelanjaan ditutup selama 18 hari. 

Masyarakat pedagang, merasa prihatin dengan kebijakan itu. Sebab, keputusan tersebut sepihak dari pemerintah. Semestinya, dibicarakan dengan masyarakat pedagang. 

"Karena itu, masyarakat pedagang menuntut meninjau ulang kebijakan itu. Beri kami kompensasi. Bukan hanya di ITC, tapi juga Pasar Baru, ITC, Baltos (Balubur Town Square), Andir, semuanya," tutur Agus Juandi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesepeda di Kota Bandung Diimbau Tak Beraktivitas di Luar Rumah selama PPKM Darurat

57 tahun lalu

Petugas Gabungan Siaga 24 Jam di 106 Pos PPKM Darurat se-Jawa Barat

57 tahun lalu

Wagub Jabar: Sanksi Denda Minimal Rp3 Juta bagi Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat

57 tahun lalu

Hari Pertama PPKM Darurat, Perbatasan Kota Bandung Dijaga Ketat Petugas Gabungan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal