Polresta Tasikmalaya Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Sebulan

Asep Juhariyono
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan menunjukan barang bukti narkoba. (Foto iNews/Asep Juhariyono).

"Kebanyakan yang menjadi pasarannya adalah kalangan remaja, dan pelajar. Sehingga akibatnya setelah mengonsumsinya membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang dalam setiap melakukan aksi kekerasan di jalan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia para tersangka akan dikenakan pasal sesuai aturan hukum. Tersangka kasus sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis, akan dikenakan pasal Undang-Undang Narkotika. Sementara tersangka kasus obat terlarang dikenakan pasal UU tentang Kesehatan.

"Dan bagi para pengedar, Kita juga warning, akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum yang tegas juga. Kita tak akan kompromi dalam pembrantasan dan penindakan kasus narkotika," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
17 jam lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

23 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

1 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal