Polres Tasikmalaya Tetapkan 9 Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Asep Juhariyono
Sembilan tersangka pencabulan terhadap siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya. Para pelaku mencabuli korban secara bergilir selama setahun. (Foto: iNewsTv/Asep Supiandi)

Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan Pasal 82 terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kedua pasal itu mengancam para pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini berawal dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Penyidik, kata Kasat Reskrim, langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya berkembang, ternyata pencabulan dan persetubuhan terhadap korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang.

"Dari hasil pemeriksaan, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa para terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, hari ini kami tetapkan sembilan tersangka dan langsung kami melakukan penahanan terhadap mereka," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Modus operandi para pelaku, ujar AKP Hario Prasetyo Seno, para pelaku membujuk rayu korban dan diberikan sejumlah uang. Jika korban mau melakukan persetubuhan, korban diancam. Korban jika diancam pelaku agar tidak menyebarkan dan menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

"Terkait perbuatan terhadap korban baik tempat maupun waktunya berbeda-beda. Salah satu pelaku ada yang masih punya hubungan kekeluargaan dengan korban. Para pelaku sudah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban hingga ada yang sudah lima kali selama satu tahun," ujar AKP Hario.

Sementara seorang tersangka AS (70) mengaku, pencabulan terjadi karena korban sering datang dan dirinya seorang laki laki normal. Setelah selesai melakukan perbuatan bejad itu, AS menyuruh korban tidak menceritakan kepada siapapun. "Selama ini (satu tahun) saya sudah lima kali menyetubuhi korban," kata AS.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Tasikmalaya Periksa 9 Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMP Selama 1 Tahun

57 tahun lalu

Miris, Siswi SMP Digilir Kakek-Kakek di Tasikmalaya Selama 1 Tahun

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Balita Hanyut di Sungai Cianten Bogor Ditemukan Tewas, Terseret Arus saat Temani Ibu Mencuci

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal