Polres Sumedang Ungkap Kasus TPPO, Pasutri Jadi Tersangka

Agus Warsudi
Pasutri Y dan RS, ditetapkan tersangka kasus TPPO. Mereka menjual dua warga Sumedang ke Suriah. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Keduanya berhasil dipindahkan ke Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah sebelum kembali ke Tanah Air.

"Dua-duanya dan sampai saat ini masih berada di Kedubes. Masih diamankan di sana," ujar Iptu Maulana Yusuf.

Dari hasil pemeriksaan, tutur Kasatreskrim Polres Sumedang, tersangka Y merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 20 tahun di Saudi Arabia. 

Saat ini, polisi mendalami terkait dugaan jaringan dan sponsor perekrutan pekerja migran ilegal dan perdagangan orang di Kabupaten Sumedang.

"Kami dalami penyelidikan. Kami fokus ke penipuan. Kedua pelaku menjanjikan korban bekerja di salon Dubai, tapi dibelokan ke Suriah," tutur Kasatreskrim Polres Sumedang.

Iptu Maulana Yusuf mengatakan, tersangka Y dan RS ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 lalu. "Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Iptu Maulana Yusuf.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Cimalaka Sumedang, 2 Truk Tronton Tabrakan, Sopir dan Kernet Terluka 

57 tahun lalu

Warga Jatinangor Sumedang Temukan Mayat Bayi Terbakar di Tempat Sampah

57 tahun lalu

Kebakaran di Sumedang Hari Ini, Rumah Hangus di Permukiman Padat 1 Orang Luka

57 tahun lalu

Rumah Semi Permanen Terbakar Hebat di Sumedang, Balita Kakak Adik Tewas

57 tahun lalu

Longsor Landa Cadas Pangeran, 1 Warga Wado Sumedang Tewas Tersambar Petir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal