Keduanya berhasil dipindahkan ke Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Damaskus, Suriah sebelum kembali ke Tanah Air.
"Dua-duanya dan sampai saat ini masih berada di Kedubes. Masih diamankan di sana," ujar Iptu Maulana Yusuf.
Dari hasil pemeriksaan, tutur Kasatreskrim Polres Sumedang, tersangka Y merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama 20 tahun di Saudi Arabia.
Saat ini, polisi mendalami terkait dugaan jaringan dan sponsor perekrutan pekerja migran ilegal dan perdagangan orang di Kabupaten Sumedang.
"Kami dalami penyelidikan. Kami fokus ke penipuan. Kedua pelaku menjanjikan korban bekerja di salon Dubai, tapi dibelokan ke Suriah," tutur Kasatreskrim Polres Sumedang.
Iptu Maulana Yusuf mengatakan, tersangka Y dan RS ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 lalu. "Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Iptu Maulana Yusuf.