Polres Sukabumi Ungkap 4 Kasus Pencabulan Anak, 1 Korban Diperkosa sampai Hamil

Agus Warsudi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, tutur Kapolres Sukabumi, polisi menangkap empat tersangka, antara lain, DS (19), AS (49), I (39)), dan BY (39).

Para pelaku kerap melakukan pencabulan pada siang hari, saat ibu korban sedang tidak ada di rumah. Ada juga yang dilakukan di hotel. "Kepada para korban Polres Sukabumi Polda Jabar memberikan pelayanan trauma healing," tutur Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ternyata gegara Judi Online 2 Pegawai Bobol ATM Rp1,9 Miliar di Sukabumi

57 tahun lalu

Komplotan Bobol ATM di Sukabumi Terbongkar, Pelaku Ternyata Pegawai Maintenance

57 tahun lalu

Usai Dirawat, 5 Korban Tertabrak KA di Pelintasan Cikaso Sukabumi Dibolehkan Pulang

57 tahun lalu

5 Orang Dilarikan ke RS setelah KA Siliwangi Tabrak Minibus di Cikaso Sukabumi

57 tahun lalu

KA Tabrak Avanza Rombongan Ketua Dusun di Pelintasan Cikaso Sukabumi, 5 Luka-luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal