Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Penjualan Obat Covid-19 di Atas HET 

Asep Supiandi
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery menunjukkan barang bukti dari pengungkapan kasus penjualan obat Covid-19 di atas HET. (Foto: Istimewa)  

PURWAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Purwakarta membongkar jaringan penjualan obat Covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Empat orang yang berperan sebagai penjual dan pemasok ditangkap di sejumlah wilayah yang berbeda selama dua pekan terakhir. 

Keempat tersangka masin-masing berinisial UK, FS, M dan E diduga ingin meraup keuntungan besar dengan cara memanfaatkan situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap seorang berinisial IK di Rest Area Tol Cipularang Km 72 jalur B  (dari Bandung arah Jakarta ), Desa Cigelam, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,  pada hari Jumat (10/9/2021). Dari tangan IK polisi mengamankan 2 vial obat Covid-19 merek Actemra Tocilizumab 400 mg/20 ml di atas HET. Diketahui IK menjual obat tersebut seharga Rp26.500.000 yang seharusnya Rp5.710.600.

Polisi kemudian memeriksa IK dan didapat keterangan obat tersebut diperolehnya dari F di Jakarta. Kemudian anggota  Unit IV Tipider Satreskrim melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan sehari kemudian yakni pada 11 September 2021, F ditangkap di Depok. Ternyata F juga mendapatkan barangnya dari M di Tanggerang Selatan. 

"Obat-obatan yang dijual M ternyata didapat juga dari seseorang berinisial E di Bekasi. Pelaku berinisial E ini berprofesi sebagai wiraswasta dalam bidang alkes (alat kesehatan)," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery, Senin (20/9/2021).

Dalam pengungkapan kasus penjualan obat Covid-19 di atas HET ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan Covid-19, empat buah hanphone dan satu unit mobil. 

Keempat pelaku masing-masing UK, FS, M dan E dijerat pasal berlapis UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Melambung Tinggi, Kelangkaan Obat Covid-19 di Sejumlah Toko Obat

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian di Lampung, Berawal Motor Nelayan Raib saat Akan Salat Subuh

57 tahun lalu

4 Pelaku Sindikat SIM Palsu Lintas Provinsi Ditangkap di Lampung Utara, Raup Omzet Ratusan Juta

57 tahun lalu

24 Bayi Asal Jabar Jadi Korban Sindikat Human Trafficking, 18 Telah Dijual ke Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal