"Para pelaku ini mengalungkan celurit ke leher korban, kemudian para pelaku mengambil barang berupa satu unit telepon genggam," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim, akhirnya ketiga pelaku dapat ditangkap pada Senin (2/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Huda menambahkan dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua celurit milik para pelaku pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman huku