Polres Cimahi Terapkan Tilang Elektronik Mobile mulai 1 Januari 2023

Adi Haryanto
Polres Cimahi bakal menerapkan tilang elektronik mobil mulai Januari 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kemudian, tutur Kasatlantas Polres Cimahi, pelanggar dapat membayar denda sesuai pelanggaran dengan mentransfer ke bank yang sudah ditunjuk. Nilai besaran denda tergantung pelanggaran yang dilakukan dan mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ).

Pelanggaran yang ditilang ETLE Mobile Lodaya, hanya yang kasat mata. Misalnya, pengendara motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, atau melawan arus.

Apakah sudah tidak akan ada lagi tilang manual? Kasatlantas Polres Cimahi mennuturkan, tetap diterapkan. Namun diberlakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu. 

"Kalau untuk pelanggaran seperti tidak memiliki STNK, motor bodong, dan knalpot bising masih tetap diberikan tilang manual," tutur Kasatlantas Polres Cimahi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Karyawan Curi Mobil Perusahaan di Cimahi, Alasannya untuk Biaya Berobat Anak

57 tahun lalu

Harga Kebutuhan Pokok di Cimahi Naik Jelang Nataru, Waspadai Kelangkaan 

57 tahun lalu

Kasus Kekerasan Guru SMPN kepada Siswa Terjadi di Cimahi, Kadisdik: Selesai dengan Mediasi

57 tahun lalu

Kecanduan Main Game Online, Kuli Bangunan di Cimahi Nekat Bongkar Kotak Amal Masjid

57 tahun lalu

Jelang Tahun Baru, Polres Cimahi Gencarkan Operasi Berantas Narkoba di Kawasan Wisata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal