Polres Cianjur Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran, 2 Pelaku Ditangkap

Ricky Susan
DR dan UA, tersangka perdagangan orang di Cianjur. (FOTO: RICKY SUSAN)

Para korban tata-rata berusia 30-45 tahun dan seluruhnya merupakan perempuan. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura dan Arab Saudi.

"Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan cara akan diberikan gaji sebesar 1.500 Real per bulan atau kurang lebih Rp6 juta," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Akibat perbuatannya, pelaku DR dan UA disangkakan melanggar Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak RP600 juta.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban,” tutur dia.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bayi Baru Lahir Ditemukan di Bawah Jembatan Citeri Cianjur, Diduga Dibuang Ibunya

57 tahun lalu

DPD Partai Perindo Cianjur Optimistis Pecah Telur Raih 12 Kursi DPRD

57 tahun lalu

Kementerian PUPR Mulai Perbaiki 278 Layanan Publik yang Rusak saat Gempa Cianjur

57 tahun lalu

KSAD Bakar Semangat Prajurit Siliwangi di Lembah Cibokor Cianjur: Jangan Memalukan Orang Sunda

57 tahun lalu

Embat Dana Bumdes Rp1,3 Miliar, Oknum Kades di Cianjur Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal