Polisi Waspadai Penimbunan Oksigen Medis, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

Adi Haryanto
Puluhan orang mengantre untuk mendapatkan oksigen. (Foto: istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Satreskrim Polres Cimahi turut melakukan pengawasan terkait aksi penibunan oksigen medis yang memanfaatkan situasi saat ini. Pelaku yang terbukti menimbun oksigen medis, teramcam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 miliar.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, lonjakan kebutuhan oksigen dan obat-obatan seiring peningkatan kasus Covid-19, tak menutup kemungkinan dimanfaatkan para pelaku penimbunan untuk mendapatkan keuntungan.

Karena itu, kata Kasatreskrim, polisi melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan oksigen medis yang sangat dibutuhkan pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah.

Pengawasan tak hanya dilakukan di tingkat agen, tetapi juga distributor di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

"Pasti kami awasi. Apakah penyalurannya sesuai peruntukkan? Apakah ada penimbunan atau seperti apa? Khusus untuk oksigen dan obat-obatan Covid-19 di wilayah hukum Polres Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Apotek dan RS di Bandung Barat Kewalahan Penuhi Permintaan Oksigen Medis yang Melonjak

57 tahun lalu

Pemprov Jabar Gandeng BUMN hingga Bangun Pos Komando untuk Atasi Krisis Oksigen Medis

57 tahun lalu

Permintaan Tabung Oksigen di Cirebon Melonjak, Produsen Harus Bagi Kuota

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Perbaiki Manajemen Distribusi untuk Atasi Kelangkaan Oksigen Pasien Covid-19

57 tahun lalu

Agen Pengisian Oksigen di Bandung Diserbu Warga hingga Malam Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal