Polisi Ungkap Kejahatan Asusila dan Pembunuhan Anak di Sumedang

Antara
Ilustrasi. (Foto Okezone).

"Tersangka dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumedang yang tiba pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020," ujarnya.

Sedangkan kasus kejahatan lainnya terhadap anak yakni persetubuhan yang dilakukan oleh dua pria terhadap gadis di bawah umur di Kecamatan Rancakalong, pada 2 Juli 2020.

Kedua tersangka inisial RT dan DA telah merencanakan tindakan kejahatan asusila terhadap korban dengan modus merayu. Kemudian korban dicekoki minuman obat batuk dosis tinggi hingga akhirnya disetubuhi.

"Tersangka mencekoki korban menggunakan obat batuk jenis Komix sebanyak 15 sachet lalu menyetubuhinya," katanya.

Akibat perbuatannya itu para tersangka kejahatan anak itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com :PDIP Serahkan Sapi Kurban Simbol Persatuan kepada PWNU Jabar

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Dipecat, 2 Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Remaja di Jambi Langsung Banding

57 tahun lalu

Viral Pelaku Pemerkosaan di Gowa Tewas Diamuk Massa, Diarak hingga Diseret Motor

57 tahun lalu

Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Karawang, 4 Pelaku Ditangkap 2 Masih Buron

57 tahun lalu

Keji! Bocah Perempuan di Lampung Kembali Diperkosa dalam Kondisi Sudah Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal