Polisi Ungkap Kejahatan Asusila dan Pembunuhan Anak di Sumedang

Antara
Ilustrasi. (Foto Okezone).

"Tersangka dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumedang yang tiba pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020," ujarnya.

Sedangkan kasus kejahatan lainnya terhadap anak yakni persetubuhan yang dilakukan oleh dua pria terhadap gadis di bawah umur di Kecamatan Rancakalong, pada 2 Juli 2020.

Kedua tersangka inisial RT dan DA telah merencanakan tindakan kejahatan asusila terhadap korban dengan modus merayu. Kemudian korban dicekoki minuman obat batuk dosis tinggi hingga akhirnya disetubuhi.

"Tersangka mencekoki korban menggunakan obat batuk jenis Komix sebanyak 15 sachet lalu menyetubuhinya," katanya.

Akibat perbuatannya itu para tersangka kejahatan anak itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com :PDIP Serahkan Sapi Kurban Simbol Persatuan kepada PWNU Jabar

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

11 hari lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

11 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

3 bulan lalu

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

5 bulan lalu

Dipecat, 2 Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Remaja di Jambi Langsung Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal