Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Sadis di Singaraja Indramayu

Andrian Supendi
Dasim alias Aying, tersangka pembunuhan sadis di Desa Sudimampir Lor, Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

"Ancamannya, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Selain mengamankan pelaku, ujar Kapolres Indramayu, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 bilah arit, 1 unit sepeda motor milik korban, dan barang-barang milik korban lain.

Diketahui, peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di tengah persawahan, Desa Singaraja, Kecamatan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis 27 September 2023 lalu. Jenazah korban ditemukan mengenaskan dengan kondisi penuh luka bekas sayatan senjata tajam dan leher nyaris putus.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Motif Adik Bunuh Kakak Kandung di Indramayu, Sakit Hati Istri Dihina

57 tahun lalu

9 Pondok Pesantren Terbesar di Indonesia, Salah Satunya Al Zaytun Indramayu

57 tahun lalu

LPS Akan Kejar Pelaku Kejahatan Perbankan Penyebab BPR KR Indramayu Bangkrut

57 tahun lalu

Pembunuhan Sadis di Sudimampir Lor Indramayu Direkonstruksi, Pelaku Peragakan 26 Adegan

57 tahun lalu

Tragis, Remaja Tewas Tersambar Kereta di Indramayu, Tubuhnya Terpental Masuk ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal