Polisi Tangkap Predator Anak di Lebak, Sodomi 5 Bocah SD Puluhan Kali

Fariz Abdullah
Pelaku sodomi 5 bocah SD saat menjalani pemeriksaan di Polres Lebak. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

Menurutnya, korban seorang santri mendapat perlakuan menyimpang pada Mei 2024. Korban ketika itu dibujuk untuk datang ke rumah pelaku.

Korban yang merasa takut akan mendapat perlakuan tidak mengenakan lantas membawa temannya. Sesampainya di kediaman pelaku, rekan korban diberikan uang agar pergi ke warung untuk membeli jajanan. 

"Korban lalu diajak pelaku ke kamar," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan buruh serabutan disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Motor dengan Truk di Lebak, Pelajar SMP Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Pilu! Bocah SD Hilang Ditemukan Tewas Tenggelam di Danau Rana Mese Manggarai NTT

57 tahun lalu

Ngeri! Bocah SD di Kediri Terluka Parah akibat Ledakan Mercon Rakitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal