Polisi Tangkap Pengedar di Tukdana Indramayu, Sita Barang Bukti Setengah Kg Ganja

Andrian Supendi
SAD, tersangka pengedar ganja. (FOTO: ISTIMEWA)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap SAD (21), pengedar ganja di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Dari tangan SAD, polisi menyita barang bukti lebih dari setengah kilogram (kg) ganja.

Kapolres Indramayu AKBP M Fari Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (18/7/2023). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini SAD meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu.

"Penangkapan terhadap SAD berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada peredaran dan jual beli narkoba jenis ganja oleh pelaku di rumahnya, di Kecamatan Tukdana," kata Kasatresnarkoba Polres Indramayu Rabu (19/7/2023).

Setelah mendapatkan informasi itu, ujar  AKP Otong, polisi segera mendatangi lokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di rumah pelaku yang dimaksud, benar saja terlihat ada aktivitas yang mencurigakan. 

Tak membuang waktu, polisi pun langsung bergerak melakukan penggerebekan dan akhirnya mencokok pengedarnya dengan barang bukti 530 gram ganja kering siap edar. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Massa Aliansi Santri Bakal Kembali Geruduk Al Zaytun Indramayu, Ada Tuntutan Terbaru

57 tahun lalu

Jamaah Haji asal Indramayu Wafat di Pesawat saat Perjalanan Pulang

57 tahun lalu

Panji Gumilang Dilaporkan Koordinator FIM ke Polres Indramayu, Ini Kasusnya

57 tahun lalu

2 Bocah Terseret Arus saat Berenang di Sungai Sukareja Indramayu, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Polemik Al Zaytun Indramayu, Dirjen HAM: Jangan Lupakan Hak Pendidikan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal