Polisi Tangkap 6 Orang usai Beri Jasa SEO ke Situs Judi Online Kamboja

Agus Warsudi
Polda Jabar menangkap enam orang pemberi layanan atau jasa SEO ke situ judi online Kamboja. (Foto: iNews)

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Anggota bergerak ke rumah tersebut dan menangkap tersangka DR dan AR. yang sedang mengoptimasi optimasi situs judi online. Di rumah ini, polisi juga menyita barang bukti dua unit laptop dan dua unit handphone.

"Kami juga mengamankan barang bukti mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 2752 TBC, Toyota Calya nopol B 2868 PFV," ujar AKBP Mujianto.

Keenam tersangka, tutur Wadirressiber, disangkakan melangga Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1  tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan  Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau pasal 56 KUHPidana.

"Keenam tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak RP10 miliar," tutur Wadirressiber.

Kasubdit 2 AKBP Afrito Marbaro mengatakan, penyidik melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang berada di luar negeri.

"Ada beberapa rekening tampungan yang sudah kami ajukan untuk blokir. Beberapa situs judi online dikendalikan bandar di luar negeri, Kamboja dan di Kanada," kata AKBP Afrito.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Heran Polda DIY Tangkap 5 Pemain Judol: Harusnya Bandar yang Disikat

57 tahun lalu

5 Pemain Judol Ditangkap gegara Bikin Bandar Rugi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pemain Judol yang Rugikan Bandar Rp50 Juta

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal