Polisi Tangkap 51 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bandung, Sita 1 Kg Tembakau Sintetis  

Agus Warsudi
Polisi menangkap 51 pengedar narkoba dan obat keras di Kota Bandung. (Foto: iNews)

Sebab dengan harga yang murah, obat keras terlarang kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan jalanan dan anggota geng motor sebelum beraksi.

Saat ini, kata Kombes Budi, obat keras terlarang tidak lagi dijual di kios, warung sembako dan toko kosmetik. Tapi kini penjual obat keras memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk melayani pembeli secara mobile.

“Sekarang ini mereka mobile. Berdasarkan penangkapan para pengedar, obat keras ini banyak dikonsumsi oleh anggota geng motor dan para pelaku kejahatan jalanan,” ucap Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, para pengedar narkoba dijerat Pasal 113, 114, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan penjara seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Parah! Ada Narkoba dalam Bantuan AS untuk Warga Gaza

57 tahun lalu

10 Persen Perempuan Terlibat Jaringan Sindikat Narkoba, BNN: Tuntutan Ekonomi

57 tahun lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 321,5 Kg Narkoba Mei-Juni 2025, Tangkap 1.672 Tersangka

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal