Polisi Tangkap 5 Pembalak Liar di Gunung Ciremai, Puluhan Gelondong Sonokeling Disita

iNews TV
Petugas TNI dan Polhut TNGC mengamankan truk bermuatan kayu ilegal dalam kasus illegal logging di Kuningan. (Foto: ist)

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

"Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah lima tahun penjara," ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan taman nasional, terutama terhadap jenis pohon dilindungi seperti sonokeling yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun sangat vital bagi ekosistem Gunung Ciremai.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan

57 tahun lalu

Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar

57 tahun lalu

Desa Cikaso Kuningan Catat Rekor Kurban 28 Sapi, Daging Berlimpah Dibagikan ke Warga

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kuningan Siram Air Panas dan Bacok Kekasih Sesama Jenis karena Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal