Sepulang salat, korban dibuat kelimpungan karena motor miliknya hilang digondol maling.
"Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi," katanya.
Hasil penyelidikan, polisi pertama kali mengamankan pelaku Abrori. Dari pengembangan turut diamankan Okoy. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa menghadiahi timah panas pada kaki salah satu pelaku lantaran mencoba melarikan diri saat dibekuk.
"Pelaku Abrori mengakui beraksi bersama Okoy dan menjual hasil curian ke seorang penadah yakni Golek. Semuanya sudah kita amankan," tuturnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 3 unit motor dan beberapa kunci letter T. Akibat perbuatannya mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.