SERANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga komplotan pencuri motor di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Salah satunya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran mencoba melarikan diri saat ditangkap polisi.
Para pelaku yang ditangkap yakni Abrori alias Manuk (30), Supriyadi alias Okoy (30), keduanya warga Kabupaten Serang. Sementara sang penadah yakni Golek (45) merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, ketiganya diamankan usai mencuri di sebuah gang rumah Kampung Sampang RT 012 RW 004 Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
"Pelaku beraksi ketika motor yang terparkir di sebuah rumah ditinggalkan pemilik untuk salat Jumat," ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Kronologi kejadian bermula saat korban memarkirkan motor Honda CBR di samping gang rumahnya sepulang kerja. Saat itu korban bergegas untuk melaksanakan salat Jumat.