Akibat serangan pelaku, korban AF menderita korban luka sobek di tangan sebelah kiri. Sedangkan korban AW menderita memar di kepala dan punggung. Belum diketahui motif para pelaku melakukan aksi penyerangan itu. "Aantara korban dan pelaku tidak saling kenal," tutur Kapolsek Coblong.
Saat ini, Polsek Coblog, kata Kompol Nanang, masih memburu enam pelaku lain. "Dua pelaku yang sudah tertangkap dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan lima tahun," ucap Kompol Nanang Sukmajaya.
Diketahui, video CCTV aksi penyerangan brutal gerombolan diduga geng motor terhadap driver ojol di kawasan Monju Jabar, di Jalan Titiran, Coblong, Kota Bandung itu beredar luas di media sosial.
AW (35), korban penyerangan, menuturkan, saat kejadian ia tengah berkumpul bersama empat teman sesama driver ojol, sambil menunggu orderan. Tiba-tiba ia didatangi puluhan orang dengan menggunakan sepeda motor. Salah satu, dari kelompok gerombolan bermotor itu, menuduh AW dan teman-teman, melakukan pemukulan.
"Ada 20 orang itu, mereka pakai enam motor. Kami itu dituduh mukulin temannya. Selain luka lebam, serangan kelompok bermotor itu juga menyebabkan beberapa motor milik driver ojol rusak," kata AW, saat ditemui di Mapolsek Coblong, Jalan Cisitu, Kota Bandung, Senin (8/11/2021).