Polisi Sita 50.426 Obat Butir Terlarang dari 4 Pengedar di Sukabumi

Ilham Nugraha
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menunjukkan 50.426 butir obat terlarang yang disita dari pengedar. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

Yakni, secara cash on delivery (COD) dan sistem tempel. Pelaku menyimpang barang haram pesanan di satu tempat. Setelah itu, pelaku memberitahukan lokasi penyimpanan narkoba kepada pemesan yang telah membayar melalui transfer.

"Pelaku menyampaikan barang haram ditaruh di satu tempat. Si pemesan datang ke sana. Mereka (pengedar dan pembeli) tidak bertemu," ujar AKBP Maruly Pardede.

"Komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah berinteraksi melalui media sosial. Pembeli yang memesan barang dari para pelaku terbatas," tutur Kapolres Sukabumi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Maruly Pardede, para tersangka dikenakan  pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Terhadap tersangka pengedar obat terlarang dijerat Pasal 197 junto 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. "Satu dari para tersangka ini ada residivis," ucap AKBP Maruly Pardede.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geng Motor Bersenjata Tajam Teror Warga Cisaat Sukabumi

57 tahun lalu

Begal Todong Warga Cibadak Sukabumi, Kabur saat Diteriaki Maling dan Dikejar Massa

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 di Sukabumi Hebohkan Netizen

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Sukabumi, Warga Rasakan Getaran Kuat di Lantai 2

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Sukabumi, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng Indo-Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal