Polisi Segera Gelar Perkara Perundungan 2 Bocah di Cicendo Bandung, Utamakan Ultimum Remedium

Agus Warsudi
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Polisi segera melakukan gelar perkara terhadap kasus perundungan 2 bocah oleh 11 temannya di Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Penyidik mengutamakan penyelesaian kasus ultimatum remedium atau hukum merupakan upaya terakhir.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan atau tidak, sekaligus untuk menentukan status para pelaku.

"Status, sebentar lagi kami gelar (perkara) ke tingkat sidik (penyidikan)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).

AKBP Agah Sonjaya menyatakan, proses pemeriksaan dan masih berlangsung terkait kasus perundungan tersebut. 

"Merunut kepada undang-undang sistem peradilan anak, kami harus mengutamakan ultimum remedium bahwa hukum upaya terakhir," ujar AKBP Agah Sonjaya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Perundungan 2 Bocah di Cicendo Diambil Alih Satreskrim Polrestabes Bandung

57 tahun lalu

2 Korban Perundungan di Cicendo Bandung juga Dipukuli dalam Lingkungan Sekolah

57 tahun lalu

Kasus Perundungan di Cicendo, Orang Tua Korban Resmi Lapor ke Polrestabes Bandung

57 tahun lalu

Kasus Perundungan Sadis 2 Bocah di Cicendo Dilimpahkan ke Polrestabes Bandung

57 tahun lalu

2 Bocah Dirundung 6 Temannya secara Sadis di Bandung, Plh Kapolsek Cicendo: Kami Mediasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal