Polisi Pastikan Penusukan Ojek Online di Bandung Cuma Prank, Pelaku Disanksi Sosial

Okezone.com
Ilustrasi (dok. iNews)

BANDUNG, iNews.id - Polisi memastikan penusukan pengemudi ojek online Jalan Dago Resort, Cimenyan Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) hanya prank atau gurauan. Polisi menyebut pelaku FAW masih di bawah umur dan hanya mendapat sanksi sosial.

"Saya memastikan prank sih tidak ya, cuma itu anak itu merekayasa," kata Kapolsek Cimenyan Kompol Sumi, Jumat (10/1/2020).

Rekayasa itu diketahui saat dilakukan penyidikan. Ketika rekonstruksi, FAW mengakui dirinya merekayasa kejadian tersebut.

"Itu sudah dari hasil pemeriksaan saya dulu, setelah itu baru saya lakukan rekonstruksi. Pada saat itu dia mengakui, baru saya BAP ulang lagi," ucap Sumi.

BACA JUGA:

Awas, Parkir Sembarangan di Depok Kena Denda Rp2 Juta

2 Petani di Subang Tewas Tersambar Petir saat Berada di Sawah

Dia menyebut FAW dapat dikenakan pasal keterangan palsu. Namun karena yang bersangkutan di bawah umur, polisi tidak melanjutkan proses pidananya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Polisi di Surabaya Kena Prank Ultah, Tangan Diborgol hingga Dievakuasi Damkar

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Driver Ojol di Kendari Apresiasi Program BBM Pertamax Gratis dari Perindo Sultra

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal