Polisi Buru Pengedar Narkoba di Sukabumi, Tangkap Bandar Sabu dan Ganja

Dharmawan Hadi
Terduga pelaku beserta barang bukti narkoba yang berhasil diamankan polisi di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Selain pengedar sabu, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga mengamankan RR (29) terduga pelaku pengedar ganja beserta barang bukti 3 paket ganja kering siap pakai. Polisi mengamankan RR di Jalan Babakan Sirna, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran daun ganja kering yang berhasil diungkap tersebut dan memburu bandar besarnya. Menurut pengakuan RR, daun ganja kering tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Sedangkan untuk RR yang berhasil kami amankan ini, kami akan menerapkan Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Wahyudi.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Bakso Isi Narkoba di Lapas Sukabumi, Polisi Kembali Temukan 30 Paket Sabu

57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Kampung Bebas Narkoba, Sudah 3 Bulan Beroperasi

57 tahun lalu

Kif Tangan Kanan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal