Polisi Buru 3 DPO Kasus TPPO Warga Sukabumi, Ini Identitasnya

iNews Network
Polda Jabar memburu tiga DPO kasus TPPO warga Sukabumi. Salah seorang di antaranya WNA China. (Foto: ist)

“Pernikahan semacam itu tidak sah secara hukum Indonesia karena tidak terdaftar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka berinisial Y dan A, bersama tiga DPO lainnya, dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban Reni Rahmawati kini berada di shelter KJRI Guangzhou, China, dan menunggu proses perceraian dengan TTC yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan sebelum dapat dipulangkan ke Indonesia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Soetta dan Ombudsman Edukasi Masyarakat Cegah TPPO di 2 Desa Binaan

57 tahun lalu

Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 3,5 Guncang Sukabumi, Getaran Dirasakan hingga Cidolo

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal