Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Bandung, Sita Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer

Dila Nashear
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan miras yang disita. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Selain menyita 1. 479 butir obat keras terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, kata Kapolresta Bandung, petugas juga ikut menemukan sebanyak 8 jeriken miras jenis tuak yang siap edar dari tiga desa tersebut.

"Kami terapan pasal sesuai Undang-undang Kesehatan. Ancaman 10 tahun penjara bagi pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal kami sanksi dengan tipiring," tutur Kombes Pol Kusworo.

Jajaran, kata Kapolresta Bandung, akan merespons informasi dan pengaduan apa pun yang disampaikan masyarakat termasuk melalui program atau kegiatan Jumat Curhat.

"Informasi apa pun akan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres, tapi juga menerima informasi langsung dari masyarakat," ucap Kapolresta Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Napi di Bandung Dilatih Video Konten, Heri Coet: Terima Kasih MNC Group

57 tahun lalu

Dilatih Bikin Konten, Mantan Napi di Bandung Berharap Bisa Berkarya

57 tahun lalu

Vision+ dan MNC Peduli Latih Mantan Narapidana Produksi Konten di Bandung

57 tahun lalu

Polisi Buru Anggota Geng Motor Pengeroyok Pengendara di Jalan Riau Bandung

57 tahun lalu

Karena Masalah Sepele, ART Disiksa dan Disekap Majikan di Bandung, Jawa Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal