Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Garut, Seorang Muncikari Ditangkap

fani ferdiansyah
H, tersangka muncikari prostitusi online di Kabupaten Garut dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (19/4/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Tidak hanya uang tunai, satu unit kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan wanita penghibur di kasus itu pun turut disita polisi. Adapun nilai transaksi bisnis mesum ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan. 

"(Dari transaksi) mucikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (Short Time)," sebutnya. 

H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Pada saat sama, dia juga merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur. "Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara," kata AKP Dede.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Densus 88 Ringkus 7 Terduga Teroris di Bandung, Garut, Cirebon, dan Bogor

57 tahun lalu

6 Anggota Geng Motor Garut Jadi Kurir Narkoba, Modus Tempel di Tiang Listrik dan Spanduk

57 tahun lalu

Sakit Hati Suami Selingkuh, Ibu Tega Racuni 2 Anaknya di Garut

57 tahun lalu

2 Anak dan Ibu yang Tewas di Garut Sempat Kirim Pesan untuk Suami, Isinya Menyayat Hati

57 tahun lalu

Hasil Autopsi Jenazah Ibu dan 2 Anak di Garut Keluar, Begini Fakta Ilmiahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal