Para pelaku ditangkap di kantor KPUD Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 lembar kwitansi tertanggal 08 Februari 2018, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama HSB, dan 1 buah handphone merk Nokia type N 70 warna hitam berikut simcard-nya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah handphone Samsung hitam, dan 1 berkas fotokopi surat komisi pemilihan umum republik Indonesia, perihal melampaui batas akhir masa perbaikan nomor : 148/PL.03.2 SD/06/KPU/II/2018 tertanggal Jakarta, 9 Februari 2018.
Juga 12 bukti transfer ATM BCA, 3 lembar bukti transfer ATM Bank BRI, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No. Pol: Z 1784 DY, berikut kunci dan STNK kendaraan atas nama AS, 1 buah handphone Samsung, 1 buku tabungan Bank BRI atas nama AS, serta 1 buku tabungan Bank BNI atas nama Ade Sudrajat.
Penanganan kasus ini diserahkan ke Satgas Antipolitik Uang Polda Jabar. Tersangka Didin dijerat pasal 5 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Tersangka Heri dan Ade dijerat pasal 11 sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.