BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus pemberangkatan 32 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Masih pendalaman. Penyidik memeriksa sejumlah saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan, mencegah keberangkatan calon TKI atau Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Timur Tengah setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di BIJB Kertajati Majalengka pada Minggu (24/9/2023).
Direktur Binariksa Kemnaker Yuli Adiratna mengatakan, sidak di Bandara Internasional Kertajati dilaksanakan menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa akan ada pemberangkatan CPMI ilegal ke Timur Tengah melalui Kuala Lumpur di bandara tersebut.
Dalam sidak tersebut Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan 32 CPMI, semua perempuan dan mengaku akan bekerja di Riyadh. Mereka berangkat ke Luala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK419.