Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan teknologi informasi sehingga pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang ITE. "Bisa dijerat Undang-undang ITE," katanya.
Dia pun menjelaskan, kasus tersebut dapat terjadi dengan berbagai pandangan, yaitu bisa unsur disengaja atau ada yang mengubah nama grup tersebut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Namun kepolisian dan pemerintah daerah berupaya untuk mengungkapnya, terutama yang menyangkut keanggotaannya adalah kalangan pelajar SMP dan SMA. "Sampai saat ini grup (gay pelajar Garut) belum bisa dipastikan kebenarannya," katanya.
Sebelumnya, Grup komunitas gay atau penyuka sesama laki-laki di Garut, Jawa Barat (Jabar), viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Garut. Grup tersebut diduga beranggotakan pelajar SMP dan SMA, sesuai dengan namanya. Polisi masih menyelidiki informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Dari penelusuran di Facebook, grup tersebut memiliki nama Kumpulan Barudak Gay SMP/SMA Garut. Jumlah anggotanya terbaru mencapai 2.483 orang. Dalam info grup disebutkan bahwa grup ini sudah dibentuk sejak lima tahun lalu, tepatnya 15 April 2013.