Polda Jabar: Waspada! Penipuan Modus Pembayaran Denda Tilang Elektronik via WhatsApp

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) mengimbau masyarakat Jabar mewaspadai modus penipuan modus pembayaran denda tilang elektronik melalui WhatsApp yang memerintahkan mentransfer uang ke bank swasta. Jika masyarakat mendapatkan pesan singkat seperti via WhatsApp diimbau segera melapor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menerapkan sistem tilang elektronik selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022. 

"Yang perlu diketahui masyarakat, pemberitahuan tilang elektronik dikirim via short messages service (SMS) bukan pesan WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (7/10/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penggunaan e-TLE ini efektif mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas. Para pelanggar akan diabadikan oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

"Kamera e-TLE merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian surat tilang dan bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pangdam III Siliwangi Dapat Kejutan dari Kapolda Jabar di Hari Jadi ke-77 TNI 

57 tahun lalu

Polda Jabar Ambil Alih Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang, Buru 2 Tersangka

57 tahun lalu

Operasi Zebra Lodaya 2022, Kapolda Jabar kepada Anggota: Jangan Arogan!

57 tahun lalu

Pernyataan Resmi Polda Jabar terkait Penundaan Laga Persib vs Persija

57 tahun lalu

Haru, Kapolda Jabar Bersama Hotman Paris Temui Korban Pelecehan Ayah Tiri di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal