Polda Jabar: Waspada! Penipuan Modus Pembayaran Denda Tilang Elektronik via WhatsApp

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Humas Polda Jabar)

Pelanggar, tutur Kabid Humas Polda Jabar, bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-TLE dan diwajibkan untuk membayar denda. 

"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui nitofikasi SMS bukan WhatsApp," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pembayaran denda tilang, tutur Kabid Humas Polda Jabar, hanya menggunakan kode Briva bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dengan notifikasi SMS tidak melalui pesan singkat WhatsApp.

"Hati-hati modus penipuan pembayaran denda mengatasnamakan tilang online melalui WhatsApp dan mentransfer uang ke sebuah bank swasta," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jika masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS, diimbau segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan, berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilang. 

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual serta  memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli," ucapnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pangdam III Siliwangi Dapat Kejutan dari Kapolda Jabar di Hari Jadi ke-77 TNI 

57 tahun lalu

Polda Jabar Ambil Alih Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang, Buru 2 Tersangka

57 tahun lalu

Operasi Zebra Lodaya 2022, Kapolda Jabar kepada Anggota: Jangan Arogan!

57 tahun lalu

Pernyataan Resmi Polda Jabar terkait Penundaan Laga Persib vs Persija

57 tahun lalu

Haru, Kapolda Jabar Bersama Hotman Paris Temui Korban Pelecehan Ayah Tiri di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal