Polda Jabar Tetapkan Sri Devi Eks Petinggi Bandung Zoo Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers. (Foto: iNews)

“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” ujarnya.

Sri Devi bukan nama baru dalam pusaran kasus hukum YMT dan Kebun Binatang Bandung. Pada 16 Oktober 2025, dia bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema, telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan Bandung Zoo.

Dengan ditetapkannya Sri Devi sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan akta ini, penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan yang ikut berperan dalam struktur akta-akta cacat hukum tersebut.

Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan mendalam untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib vs Dewa United: 5 Pilar Absen, Maung Bandung Tetap Bidik Kemenangan

57 tahun lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

57 tahun lalu

Muncul ke Publik, Kiper Muda Bandung Bantah jadi Korban TPPO di Kamboja

57 tahun lalu

Garis Polisi Sudah Dibuka, Bandung Zoo Belum Bisa Dikunjungi Wisatawan

57 tahun lalu

Bandung Zoo Ditutup Sebulan, Pegawai Menjerit dan Desak Pemerintah Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal