Polda Jabar Tetapkan Sri Devi Eks Petinggi Bandung Zoo Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu

Donald Karouw
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers. (Foto: iNews)

Akta bermasalah ini kemudian dijadikan dasar tindakan serius yaitu penarikan dana yayasan sebesar Rp1,8 miliar yang kemudian dipindahkan ke rekening pribadi.

“Atas kejadian tersebut pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukan ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” kata Kombes Hendra.

Kuasa hukum Danis, Budhi Gama, mengungkapkan Sri Devi telah memberikan pengakuan baik tertulis maupun dalam BAP bahwa rapat pembina yang tercantum dalam akta tidak pernah terjadi.

“Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” kata Budhi.

Dia menambahkan, Akta Nomor 14 Tahun 2022 merupakan akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada 2022 dan dua akta lainnya pada 2024 yang dipakai untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Persib vs Dewa United: 5 Pilar Absen, Maung Bandung Tetap Bidik Kemenangan

8 bulan lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

8 bulan lalu

Muncul ke Publik, Kiper Muda Bandung Bantah jadi Korban TPPO di Kamboja

9 bulan lalu

Garis Polisi Sudah Dibuka, Bandung Zoo Belum Bisa Dikunjungi Wisatawan

10 bulan lalu

Bandung Zoo Ditutup Sebulan, Pegawai Menjerit dan Desak Pemerintah Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal