Akta bermasalah ini kemudian dijadikan dasar tindakan serius yaitu penarikan dana yayasan sebesar Rp1,8 miliar yang kemudian dipindahkan ke rekening pribadi.
“Atas kejadian tersebut pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukan ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” kata Kombes Hendra.
Kuasa hukum Danis, Budhi Gama, mengungkapkan Sri Devi telah memberikan pengakuan baik tertulis maupun dalam BAP bahwa rapat pembina yang tercantum dalam akta tidak pernah terjadi.
“Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” kata Budhi.
Dia menambahkan, Akta Nomor 14 Tahun 2022 merupakan akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada 2022 dan dua akta lainnya pada 2024 yang dipakai untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema.