Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fisik RS Al Ihsan Bandung

Agus Warsudi
Polda Jabar menetaokan dua tersangka kasus dugaan korupsi priyek pembangunan RSUD Al Ihsan, Kabupaten Bandung. (Foti: MPI)

"Modus operasi para pelaku, pertama peran tersangka RT selaku PPK, menyusun HPS yang tidak sesuai Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018. HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian tersangka MA tidak melaksanakan ketentuan kontrak," ujar AKBP Maruly.

Kedua tersangka, tutur Wadirreskrimsus, telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi atau undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga Pasal 3.

"Selain itu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yang dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tutur Wadirreskrimsus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bandung, Cek Magnitudo dan Pusatnya

4 jam lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

7 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

8 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

8 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal