Polda Jabar Siap Laksanakan Maklumat Kapolri soal Larangan Simbol dan Atribut FPI

Agus Warsudi
Maklumat Kapolri terkait larangan atribu dan simbol FPI. (Foto: Istimewa)

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. 

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," imbuh Idham. 

Sebelumnya, pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020). Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Pascadibubarkan, pengurus dan simpatisan FPI versi lama mendeklarasikan nama baru Front Persatuan Islam (FPI).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Poin Maklumat Kapolri, Larang Pakai Atribut FPI hingga Unggah Konten di Medsos

57 tahun lalu

Larang Warga Unggah dan Akses Konten FPI, Kapolri: Guna Memberikan Perlindungan 

57 tahun lalu

Maklumat Kapolri, Dilarang Menyebarkan Konten FPI di Medsos dan Website 

57 tahun lalu

Maklumat Kapolri soal FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal