“Ketika pembayaran sudah dilunasi oleh para korban, terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor sebagaimana yang telah dijanjikan,” katanya.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, sejumlah vendor tidak dapat memenuhi layanan yang telah disepakati. Kondisi ini membuat sebagian calon pengantin harus mengeluarkan biaya tambahan dari dana pribadi agar acara pernikahan tetap bisa dilaksanakan.
Kasus ini juga disebut melibatkan banyak korban dari berbagai wilayah di Kabupaten Bandung, dengan total kerugian yang masih terus didalami penyidik.
Polisi menyebut keberadaan SCR saat ini belum diketahui. Saat korban mendatangi rumah terlapor, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
“Ketika para korban mendatangi rumah terlapor, diketahui terlapor sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya belum diketahui,” ucapnya.
Saat ini Polda Jabar masih mendalami, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban dan pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh modus yang digunakan terlapor. Penyidik juga terus melakukan upaya pencarian terhadap SCR yang diduga melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang.