Polda Jabar Maksimalkan Tilang Elektronik, Polantas Lebih Fokus Turjawali

Agus Warsudi
Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: Antara)

Sementara itu, Satlantas Polrestabes Bandung mengedepankan edukasi dan imbauan dalam menindak pelanggar lalu lintas. Hal itu dilakukan sebagai penerapan dari intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. 

Dalam instruksi itu, Kapolres melarang polantas melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. 

"Di Kota Bandung, baru ada ETLE statis menggunakan kamera pemantau di sejumlahtitik tertentu. Sedangkan ETLE mobile, berupa kamera yang dibawa petugas, seperti ponsel atau di kendaraan patroli, belum diterapkan," kata KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar: Waspada! Penipuan Modus Pembayaran Denda Tilang Elektronik via WhatsApp

57 tahun lalu

Operasi Zebra Lodaya 2022, Polres Garut Siap Berlakukan Tilang Elektronik

57 tahun lalu

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Mangkir STNK Bisa Diblokir

57 tahun lalu

Kamera Tilang elektronik Ada di Mana-mana, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Pengendara

57 tahun lalu

Infografis 34 Provinsi di Indonesia Telah Dipasang Kamera Tilang Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal