Polda Jabar Larang Warga Main Layangan Dekat Jalur Kereta Cepat

Agus Warsudi
KCJB menjalani uji fungsi atau test commisioning. (FOTO: ISTIMEWA)

"Jumlah titik rawan di wilayah Hukum alokda Jabar sebanyak 94. Pengamanan di area proyek KCJB  tersebut bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana, seperti pencurian, perkelahian, dan lain sebagainya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Selain pengamanan, tutur Kabid Humas, para petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di dekat jalur lintasan KCJB. 

"Personel waspada terhadap pencurian walaupun kecil. Seperti baut ataupun kabel dan tembaga di jalur KCJB. Jika hilang, walaupun kecil, dapat berdampak besar, sangat berbahaya, mengakibatkan kecelakaan kereta cepat," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Selain itu, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, personel yang bertugas juga mengamankan aset, sarana, Prasarana milik PT KCIC sehingga perjalanan Kereta cepat dapat terhindar dari gangguan, baik internal maupun eksternal.

“Anggota yang bertugas juga melaksanakan patroli di sekitar jalur kereta cepat untuk memastikan perjalanan kereta cepat, aset, sarana dan prasarana aman dan tidak ada orang  dan hewan yang masuk di lintasan kereta cepat,” ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uji Fungsi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Polisi Klaim Titik Rawan Tinggal 8 Lokasi

57 tahun lalu

Uji Fungsi Kereta Cepat Terganggu Layangan, Polisi Disebar di Cimahi dan KBB

57 tahun lalu

KCIC Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gunakan CIT, Pastikan Kesiapan Seluruh Jaringan OCS

57 tahun lalu

Inilah Negara ASEAN yang Memiliki Kereta Cepat

57 tahun lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung Jalani Uji Kelayakan Jelang Diresmikan Jokowi 18 Agustus 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal