BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar melarang warga bermain layangan dekat jalur Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Layangan dapat menganggu perjalanan kereta cepat dan keselamatan penumpang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, warga, khususnya pemuda dan anak anak yang tinggal di dekat jalur KCJB, mulai saat ini dilarang bermain layang layang.
"Sebab, layangan dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta cepat. Diimbau kepada masyarakat dapat memahami dan mendukung proyek strategis nasional ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (24/5/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polda Jabar dan jajaran melaksanakan pengamanan uji fungsi atau test commisioning KCJB.
Total personel yang dikerahkan, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, 275 orang. Mereka terdiri atas, Polrestabes Bandung 53 personel, Polresta Bandung 50, Polres Cimahi 58, Polres Purwakarta 54, dan Polres Karawang 60.