Polda Jabar: Kasus RS Ummi Pidana Murni, Ini Aturannya

Agung Bakti Sarasa
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Pemanggilan ke-10 orang saksi ini telah dilayangkan sejak Sabtu (28/11/2020) lalu. Mereka diundang datang ke Mapolresta Bogor untuk dimintai klarifikasinya hari ini, Senin (30/11/2020).

"Yang sepuluh (orang) Sabtu sudah diundang klarifikasi hari ini. Kita harap kooperatif. Kita ingin secepatnya sama-sama mengetahui siapa yang bertanggung jawab," ujarnya

Diketahui, Dirut RS Ummi Andi Tatat dilaporkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas untuk melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah Covid-19 seperti yang tercantum dalam laporan sebagai delik pidana murni.

"Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tanggapi Polemik Tes Swab Habib Rizieq, Ini Kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil

57 tahun lalu

Habib Rizieq Dipanggil Polisi, FPI Belum Pastikan Kehadiran

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Ancam Tindak Tegas Siapa Saja yang Halangi Penanganan Covid-19

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Tegaskan Tes Swab Ulang Habib Rizieq Perintah Undang-Undang Kesehatan

57 tahun lalu

Kapolda Jabar: Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi Bukan Poin Penting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal