Tak hanya memproduksi, WK juga diketahui mendistribusikan mi basah tersebut ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan praktik ilegal ini demi meningkatkan daya tahan mi. Dalam sebulan, tersangka disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp21 juta.
“Motifnya agar mi basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ucapnya.
Dia menambahkan, konsumsi boraks dan formalin berisiko serius bagi kesehatan manusia.
Menurutnya, paparan bahan tersebut dapat memicu gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, hati, saraf hingga kanker.