Polda Jabar Buru Bos Pengoplos Ribuan Elpiji di Indramayu, 6 Orang Jadi Tersangka

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat masih memburu bos pengoplosan ribuan tabung gas subsidi di Indramayu. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat memburu bos yang mendanai praktik pengoplosan gas subsidi ke nonsubsidi di area perkebunan Jalan Layem, Kampung Cikawung, Kecamatan Terisi, Indramayu. Dalam perkara ini sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus  ini. Sehingga jumlah tersangka kasus pengoplosan elpiji bertambah dari lima menjadi enam orang.

"Lima orang kami amankan saat di TKP. Setelah penyidikan, bertambah satu. Nah dari satu ini juga kami masih kejar ya tingkatan di atasnya (bos praktik pengoplosan elpiji)," ujar Maruly, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya, penyidik akan menelusuri hingga ke aktor intelektual pengoplosan elpiji di Indramayu. Para pelaku yang diamankan berperan membawa tabung gas. Sementara satu orang yang baru ditangkap berperan menyuntikkan tabung gas subsidi ke nonsubsidi.

"Yang baru tertangkap itu dokternya yang menyuntikkan elpiji 3 kg ke 12 kg dan 50 kg," kata Maruly.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

5 hari lalu

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Pikap Rombongan Pengantin di Indramayu

6 hari lalu

Korlantas Polri Olah TKP Kecelakaan Maut Pikap Tewaskan 12 Orang di Indramayu

6 hari lalu

5 Fakta Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin Tewaskan 12 Orang di Indramayu

6 hari lalu

Tragedi Kecelakaan Pikap Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Menantu Ungkap Firasat Aneh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal