PN Kota Cirebon Vonis Terdakwa Tindak Pidana Fidusia Penjara 5 Bulan dan Denda Rp1 Juta

Fathnur Rohman
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan vonis pidana penjara 5 bulan dan denda Rp1 juta terhadap terdakwa tindak pidana fidusia, Kamis (7/1/2021). (Foto: Okezone/Fathnur Rohman)..

Kasus ini berawal ketika nasabah menunggak pembayaran dan hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak tiga kali. Nasabah tersebut lebih memilih menitipkan kendaraan kepada salah satu ormas yang menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit nasabah tersebut.

"Karena tidak kunjung ada pembayaran dan nasabah tidak bisa menghadirkan kendaraan, MNC Finance Cirebon membuat laporan kepolisian, terkait berpindahnya kendaraan jaminan objek fidusia dari tangan nasabah," ujarnya.

Lukman berharap, dengan adanya putusan ini masyarakat yang masih memiliki kredit pembiayaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dapat menepati perjanjian pembiayaan hingga akhir tenor, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Dia mengingatkan, jika ada keadaan yang membuat kredit pembiayaannya tidak bisa dilanjutkan, mesti segera sampaikan kepada perusahaan pembiayaan agar dicarikan solusi terbaik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Bejat! Mantan Caleg Gagal di Cirebon Cabuli Kakek Berkali-Kali, Ancam Sebar Video

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Mencekam! Geng Motor Bawa Sajam Jarah Warung di Cirebon, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal